2016-08-15

Presiden Joko piye toh.. pilih menteri nggak becus. Menteri ESDM yang sangat strategis diganti oleh menteri yang punya pasport ganda / dwi kewarganegaraan. ckck.. Bablass .Menteri yang bagus macam Jonan justru diberhentikan diganti si Budi.. ( eks Dirut PT Angkasa Pura II ( reputassi yang membangun Terminal Ultimate 3 Banjir ). Menteri yang bolot macam si Yasona Oli, Puan M, Bambang Brojol , Rini Sdan Nahrawi m dibiarkan terus .

Senin 15 Aug 2016, 07:16 WIB

Arifin Asydhad – detikNews

193SHAREDShare 193TweetShare 0294 komentar

Menteri ESDM Arcandra Tahar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

FOKUS BERITA:Isu Menteri Arcandra Berpaspor AS

000

Jakarta – Isu tentang dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar terkuak. Ternyata memang benar bahwa Arcandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS).

Tiga orang sumber penting detikcom yang sangat tahu tentang paspor Arcandra memastikan bahwa Arcandra memiliki paspor AS. Namun paspor itu dikembalikan ke Amerika hanya beberapa hari sebelum Arcandra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri ESDM.

Hanya saja, proses pengembalian paspor AS tersebut belum jelas seperti apa. Arcandra hanya mengatakan bahwa segala proses telah dikembalikan tanpa diterangkan lebih jelas proses apa itu.

“Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya,” ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).

Tentang kewarganegaraan AS, mantan Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal menyebut bahwa untuk mendapatkan paspor di negeri Paman Sam itu harus terlebih dahulu menjadi warga Amerika Serikat.

Amerika Serikat, kata Dino, tidak sembarangan memberikan kewarganegaraan kepada orang asing, meski itu melalui proses naturalisasi. “Kalau naturalisasi, itu si peminat harus secara aktif mengikuti proses naturalisasi,” kata dia.

Tahapan naturalisasi di Amerika Serikat antara lain: peminat mengirimkan surat permohonan ke pemerintah Amerika Serikat, menggunakan jasa pengacara (lawyer), civil liason. Setelah si peminat dinyatakan lulus dan dinyatakan layak, maka dia kemudian disumpah sebagai warga Amerika Serikat secara naturalisasi.

“Proses naturalisasi itu panjang, bukan dia duduk lalu dapat (naturalisasi),” kata Dino.

Dengan menyatakan sumpah setia pada AS, maka kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang. Hal itu pun diamini oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril.

Dengan hilangnya status WNI Arcandra, maka apabila dia ingin kembali menjadi WNI tidak bisa serta merta dengan hanya mengembalikan paspor ke AS. Merujuk pada ketentuan UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, diatur mengenai ketentuan seorang WNI yang telah hilang status kewarganegaraannya, untuk bisa mendapatkan status WNI tersebut kembali. Disebutkan di Pasal 31 sampai 35, sejumlah syarat harus terpenuhi.

Syarat tersebut antara lain: tinggal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut, tidak pernah terkena kasus pidana, dan membayar biaya kas negara.

Selain itu, Arcandra yang merupakan WN AS harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan keluar dari negara adidaya tersebut. Dikutip dari situs http://www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan AS, maka dia harus menggunakan paspor AS jika ingin pergi atau keluar dari AS.

Apabila menilik aturan itu, maka yang disebut Mensesneg bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia adalah hal yang melanggar hukum Indonesia. Arcandra pun bisa diancam menggunakan pasal KUHP tentang menggunakan dokumen palsu yaitu paspor Indonesia yang tidak berlaku lagi lantaran dia telah menjadi warga AS.

Namun hingga kini pemerintah secara resmi belum menyatakan bahwa Arcandra mempunyai paspor AS. Saat ditanya tentang hal ini, Mensesneg Pratikno yang ditunjuk Presiden Jokowi, kemarin, untuk menjelaskan persoalan ini tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
(dhn/dhn)

++++

Senin 15 Aug 2016, 08:50 WIB

Denny Indrayana: Status WNI Arcandra Otomatis Gugur dan Tak Perlu Keputusan Presiden

Yudhistira Amran Saleh – detikNews

39SHAREDShare 39TweetShare 0113 komentar

000

Foto: Muhammad Iqbal

Jakarta – Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.

“Pasal 31 yang dikutip dari PP (nomor 2 tahun 2007) ada dua ayat. Ayat 1 itu adalah yang dengan sendirinya kehilangan WNI-nya, yang ayat 2 baru yang prosesnya lebih panjang, sampai presiden. Dalam kasus AT yang konon menjadi WN Amerika melalui sumpah setia, maka dia termasuk dalam ketentuan pasal 31 yang otomatis hilang WNI-nya,” ucap Denny Indrayana lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 menyebutkan bahwa ‘Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan’.

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

Sependapat dengan Denny, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas ia menjawab bahwa kewarganegaraan Arcandra telah gugur.

“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril Ihza Mahendra ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).

Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat PP nomor 2 tahun 2007 tersebut diterbitkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan bahwa apabila benar Arcandra bersumpah setia pada AS dan memiliki paspor AS maka status WNI-nya otomatis hilang tanpa harus ditetapkan melalui Kemenkum HAM atau Presiden.
(yds/dhn)

+++++

Senin 15 Aug 2016, 08:50 WIB

Denny Indrayana: Status WNI Arcandra Otomatis Gugur dan Tak Perlu Keputusan Presiden

Yudhistira Amran Saleh – detikNews

39SHAREDShare 39TweetShare 0113 komentar

000

Foto: Muhammad Iqbal

Jakarta – Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.

“Pasal 31 yang dikutip dari PP (nomor 2 tahun 2007) ada dua ayat. Ayat 1 itu adalah yang dengan sendirinya kehilangan WNI-nya, yang ayat 2 baru yang prosesnya lebih panjang, sampai presiden. Dalam kasus AT yang konon menjadi WN Amerika melalui sumpah setia, maka dia termasuk dalam ketentuan pasal 31 yang otomatis hilang WNI-nya,” ucap Denny Indrayana lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 menyebutkan bahwa ‘Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan’.

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

Sependapat dengan Denny, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas ia menjawab bahwa kewarganegaraan Arcandra telah gugur.

“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril Ihza Mahendra ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).

Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat PP nomor 2 tahun 2007 tersebut diterbitkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan bahwa apabila benar Arcandra bersumpah setia pada AS dan memiliki paspor AS maka status WNI-nya otomatis hilang tanpa harus ditetapkan melalui Kemenkum HAM atau Presiden.
(yds/dhn)

++++

JATENG

SENI

EKBIS

OLAHRAGA

FOTOGRAFI

IPTEK

EDITORIAL

OPINI

METRO

GAYA

INTERNASIONAL

NASIONAL

LAPORAN UTAMA

PERISTIWA

LAPORAN UTAMA

SENIN, 15 AGUSTUS 2016

Imigrasi Telusuri Kewarganegaraan Arcandra

JAKARTA – Kepala Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso mengatakan lembaganya sedang memastikan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar lewat pengecekan paspor yang bersangkutan. “Kami sedang periksa data perlintasan imigrasi beliau (Arcandra),” kata dia, kemarin.

Data perlintasan adalah administrasi soal keluar-masuknya warga negara yang datang atau keluar dari Indonesia. “Dari data ini, kita bisa lihat paspor mana yang digunakan beliau (Arcandra),” kata Heru. Namun ia tidak bersedia memastikan kapan pengecekan data itu akan selesai. “Tunggu saja, nanti akan kami publikasikan.”

Arcandra diduga memiliki dua status kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dugaan soal itu merebak dalam lalu lintas percakapan di media sosial sejak Sabtu lalu. Salah satu materi informasi yang ada menyatakan Arcandra telah 20 tahun bermukim di Negara Paman Sam itu. Kemudian, pada Maret 2012, ia disumpah menjadi warga negara Amerika Serikat atau menjalani naturalisasi.

Kepada wartawan, Arcandra mengklaim dirinya berkewarganegaraan Indonesia. “Paspor (Indonesia) saya masih valid,” kata dia, di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Dalam acara Jambore Nasional Pramuka, Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan status Arcandra sebagai warga negara Indonesia masih sah. Paspor Indonesia milik Arcandra masih berlaku sampai 2017. “Pak Presiden yang meminta beliau pulang,” ujar dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Arcandra bisa kehilangan status WNI-nya jika memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat atas kemauan sendiri atau secara sukarela mengangkat janji setia kepada negara tersebut. Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dengan demikian, Arcandra tak memenuhi syarat untuk menjadi menteri sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menegaskan menteri harus memenuhi persyaratan sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar undang-undang.”

Jika Arcandra pernah mengungkapkan janji setia kepada Amerika, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan butuh waktu minimal 5 tahun jika tinggal terus-menerus di Indonesia atau 10 tahun jika tinggal secara terputus-putus untuk mendapatkan status WNI sesuai dengan Pasal 9 butir b Undang-Undang Kewarganegaraan.

Namun, Susi mengatakan, di lapangan, naturalisasi pemain sepak bola dilakukan tanpa memenuhi syarat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun. “Tapi bila hal itu juga terjadi pada seorang pejabat setingkat menteri, pemerintah telah melanggar prinsip kehati-hatian,” kata dia.

Berkaitan dengan status kewarganegaraan Arcandra, Tempo berusaha meminta konfirmasi kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, Texas, Amerika Serikar, Henk Saroinsong. Namun telepon dan pesan pendek Tempo tak direspons. Adapun juru bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia yang dihubungi tidak bersedia berkomentar soal masalah ini karena terkait dengan privasi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta pemerintah melakukan investigasi soal status kewarganegaraan Arcandra. “Untuk memastikan Arcandra memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing,” katanya. VINDRY FLORENTIN | AMIRULLAH

Tiga Beleid Berpotensi Dilanggar

Polemik soal status kewarganegaraan Arcandra Tahar bisa didekati lewat tiga aturan terkait. Selain Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Imigrasi, ada beleid soal kementerian yang berpotensi dilanggar.

Syarat sah menjadi menteri :

Warga negara Indonesia (WNI)

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Sehat jasmani dan rohani.

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipenjara lebih dari lima tahun.(Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008)

Status WNI hilang jika:

Memperoleh kewarganegaraan lain.

Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Masuk dinas militer asing tanpa izin presiden atau masuk dinas negara asing, yang di Indonesia hanya boleh untuk WNI.

Punya paspor negara lain yang masih berlaku.

Tinggal di luar Indonesia selama lima tahun lebih tanpa alasan sah, bukan dinas negara, dan tidak mengajukan pernyataan tetap sebagai WNI.(Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan)

Soal paspor:

Setiap WNI hanya diperbolehkan memegang satu dokumen perjalanan(paspor).(Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

FERY F

++++

Senin 15 Aug 2016, 10:09 WIB

Yasonna: Pak Arcandra Pernah Punya Paspor AS, Tapi Status WNI Belum Dicabut

Bisma Alief – detikNews

72SHAREDShare 72TweetShare 0172 komentar

000

Menkum HAM Yasonna. (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.

“Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Menurut Yasonna meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNInya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra,” kata Yasonna.

Dia menegaskan bahwa Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, Arcandra kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan neara Indonesia.

Pernyataan Yasonna mengenai Arcandra yang meski berpaspor AS tapi tidak otomatis kehilangan status WNI ini bertentangan dengan pendapat sejumlah ahli hukum. Seorang WNI yang telah menyatakan sumpah setia dan atau memiliki paspor negara lain dengan sendirinya kehilangan status WNI.

Baca Juga: Yusril Pastikan WNI yang Memiliki Paspor Asing Status WNI-nya Gugur

Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi.

Baca Juga: Denny Indrayana Nyatakan Status WNI Arcandra Otomatis Gugur

(erd/faj)

Filed under: JOKOWI & Co

Show more