2015-06-16

Sudah jalan hampir 2 semester.. masih katrok pemerintahan mister Joko

EKONOMI > MAKRO > PENGENDALIAN 14 KOMODITAS, PEMERINTAH DIINGATKAN…

HERMAS EFFENDI PRABOWO

Siang | 16 Juni 2015 15:56 WIB312 dibaca 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dinilai bakal mengalami kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diingatkan, campur tangan pemerintah jangan sampai menimbulkan bumerang dan mengakibatkan kelesuan ekonomi pasar.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Jember Rudi Wibowo saat dihubungi pada Selasa (16/6) di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Rudi, kesulitan utama dalam implementasi perpres tersebut nantinya terkait dengan aspek kelembagaan dan keuangan.

Secara kelembagaan masih belum tuntas. Badan Pangan Nasional yang diharapkan bisa terbentuk dan mempunyai kendali penuh melakukan fungsi koordinasi belum lahir.

“Akan lebih baik pemerintah memprioritaskan lembaga ini,” katanya.

Masalah siapa yang akan melaksanakan perpres dan bagaimana mekanisme pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan juga sangat krusial. Kalau tidak dijalankan dengan hati-hati, bisa menimbulkan efek terhadap pasar.

Rudi juga melihat, campur tangan pemerintah yang begitu kuat dalam ekonomi pangan membawa konsekuensi besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah, dan itu akan menjadi beban tersendiri.

Apalagi rancangan perpres mengatur 14 barang kebutuhan pokok dan barang penting, dari semula hanya 11 komoditas. Terlalu banyak kalau ada 14 komoditas yang diintervensi pemerintah.

Rudi mengatakan, biarkan pasar bekerja. Jangan sampai semangat pasar dalam kerangka pasokan dan penawaran menjadi lesu karena terlalu banyak intervensi dari pemerintah dengan menjadikannya ekonomi komando.

“Yang diperlukan pemerintah hanyalah menjaga bagaimana sistem pasar bisa bekerja secara adil. Intervensi pemerintah dilakukan pada saat-saat yang tepat saja,” katanya.

Menurut Rudi, pelaku ekonomi pangan ada pada usaha skala kecil dan menengah. Namun, selama ini mereka acap kali dilupakan pemerintah, tidak dilibatkan dalam membangun ekonomi pangan.

BACA JUGA

Merombak Perum Bulog Cetak | 16 Juni 2015

14 Komoditas DikendalikanCetak | 16 Juni 2015

Pemerintah lebih mengutamakan yang besar-besar karena secara administratif lebih mudah penanganannya, seperti pengembangan pertanian pangan skala luas atau food estate. Kalau pemerintah hanya fokus pada yang besar, yang kecil dan menengah ini akan menjadi masalah di kemudian hari.

Seperti diberitakan, saat ini pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ada 14 barang kebutuhan pokok/barang penting yang akan menjadi fokus pengendalian pemerintah terkait dengan aspek ketersediaan dan stabilisasi harga.

Selain fokus dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga, rancangan perpres juga mengatur batasan stok maksimum untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting lain, yang ditetapkan maksimum tiga bulan persediaan barang berjalan.

Kebijakan ini tidak berlaku terhadap barang kebutuhan pokok/barang penting sepanjang digunakan untuk keperluan bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi atau untuk didistribusikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, penentuan 14 barang kebutuhan pokok/barang penting didasarkan atas alokasi pengeluaran rumah tangga tinggi, memiliki pengaruh terhadap inflasi, dan memiliki kandungan gizi untuk kebutuhan manusia.

“Perpres sebagai payung dari kebijakan penetapan harga, pengendalian ketersediaan, dan stabilisasi harga oleh Kemendag melalui peraturan menteri perdagangan,” ujarnya.

Adapun ke-14 jenis barang kebutuhan pokok/barang penting meliputi beras, kedelai sebagai bahan baku, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telor ayam ras, ikan segar dalam hal ini bandeng, ikan kembung, dan tongkol/tuna/cakalang.

Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Kemendag berwenang menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, mengelola ekspor-impor, serta mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Khusus terkait dengan kebijakan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, Kemendag berwenang menetapkan harga khusus saat hari besar keagamaan, seperti puasa dan Lebaran, serta pada saat terjadi gejolak harga.

Selain itu, menetapkan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok. Juga menetapkan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Kemendag juga berwenang menetapkan harga acuan dalam kondisi perdagangan normal,” katanya.

Produksi tetap menentukan

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, pemerintah memang punya kewenangan untuk mengendalikan pasokan dan stabilisasi harga pangan, termasuk beras.

Namun, hendaknya itu tidak bertentangan dengan Inpres No 5/2015, yang menetapkan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) Rp 3.700 per kilogram di petani, gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kilogram di gudang Bulog, dan beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Bulog.

Sutarto belum bisa memberikan tanggapan secara lengkap terkait bagaimana pandangan para pengusaha penggilingan padi dan beras menyikapi rencana kebijakan baru itu.

Namun, Sutarto menekankan, efektivitas pelaksanaan perpres nantinya tetap bergantung pada seberapa kuat pasokan barang ke pasar. “Produksi tetap menjadi kendali utama. Tanpa produksi yang cukup, pengendalian tidak akan berjalan efektif,” katanya.

Filed under: Food-Agribusiness, Indicator

Show more