2014-06-10

Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL- UPL

Hotel MM UGM, Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2014 | Rp.7.500.000 per peserta
Hotel MM UGM, Yogyakarta | 23 – 25 Juli 2014 | Rp.7.500.000 per peserta
Hotel MM UGM, Yogyakarta | 27 - 29 Agustus 2014 | Rp.7.500.000 per peserta
Hotel MM UGM, Yogyakarta | 24 - 26 September 2014 | Rp.7.500.000 per peserta

Jadwal Training 2014 Selanjutnya …

ABSTRACK

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.

Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .

Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.

Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.

OUTLINE AMDAL dan UKL- UPL

Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan

Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,

Istilah dalam AMDAL,

fungsi AMDAL,

usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL,

usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL,

usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL,

tahapan AMDAL,

Ketentuan Izin Lingkungan

AMDAL dan konsekuensi :

Dokumentasi ke Implementasi,

Issue implementasi AMDAL atau UKL/UPL,

posisi AMDAL dalam tahapan proyek,

output studi AMDAL,

pengelolaan komponen fisik-kimia, hayati, dan sosekbud

Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,

Tahapan dalam studi AMDAL,

komponen lingkungan – komponen kegiatan,

metode identifikasi dampak,

hubungan kegiatan, aspek, dan dampak lingkungan,

jenis-jenis aspek lingkungan,

tahapan perencanaan lingkungan

Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air

Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara

Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3

Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,

Dasar dan latar belakang pelaporan,

mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL

PARTICIPANT

Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept,  Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.

INSTRUCTOR

Taufik Abdillah Natsir, S.Si., M.Sc

TIME AND VENUE

Hotel MM UGM, Yogyakarta

Jun 25 – 27,  2014

Jul 23 – 25,  2014

Agst 27 – 29,  2014

Sep 24 – 26,  2014

Okt 22 – 24,  2014

Nov 26 – 28,  2014

Des 01 – 03,  2014

08.00  – 16.00 WIB

TUTION FEE

Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential).

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training

INFORMATION OPTIONS

Judul Training (required)

Tanggal Training

Select a message type

(required)

PERSONAL DATA

Your Name (required)

Job Title (required)

Company (required)

Company Address

Email (valid email required)

Mobile Phone (required)

Office Phone (required)

Extention No.

Facsimile (Fax)

Website

PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)

Penanggung Jawab Training di Perusahaan

Email

Office Phone+Ext atau No. Handphone

Jumlah Peserta (required)

Nama-nama peserta

Payment Method

MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER

Pesan untuk penyelenggara Training

CC this registration / message to me

cforms contact form by delicious:days

Show more