2016-03-31

Normal

0

false

false

false

IN

X-NONE

X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani dan ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara.

Bahwa profesi dokter hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan yang diwujudkan dalam bentuk penggalian dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan untuk pembangunan kesehatan hewan, penyediaan produk asal hewan yang aman dan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal; perlindungan kesehatan hewan, manusia, masyarakat dan lingkungan serta menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.

Bahwa sesungguhnya profesi dokter hewan di Indonesia perlu berhimpun dengan tujuan untuk meningkatkan pengabdiannya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh dokter hewan Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasi dalam suatu wadah perhimpunan.

Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah dokter hewan di Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang dimaksud dengan :

a. Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki prinsipprinsip khusus yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan yang sama.

b. Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar.

c. Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan Cabang dari PDHI Pusat dan disebut PDHI Cabang yang dikukuhkan oleh Pengurus Besar melalui Surat Keputusan Pengesahan Cabang serta memiliki batasan-batasan wilayah kerja (teritorial).

d. Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan minat/keahlian/bidang kerja yang sama melalui suatu prosedur dan memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI.

e. Dokter Hewan (Veterinarian) adalah orang yang telah Lulus Program Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia dari institusi Pendidikan Kedokteran Hewan yang telah terakreditasi ataupun institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari kementrian terkait, sehingga memiliki kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

f. Dokter hewan spesialis/ahli adalah dokter hewan yang memiliki kemampuan lebih di suatu spesies atau disiplin ilmu veteriner tertentu yang dibuktikan dengan gelar serta memiliki sertifikat internasional dan atau nasional, dan kepakaran spesialisnya disahkan oleh instansi/lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

g. Anggota Biasa adalah Dokter Hewan yang teregistrasi pada PDHI dan berkewajiban membayar iuran keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ ART ini.

h. Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan Sarjana non dokter hewan lulusan Universitas/Institut Dalam Negeri dan Luar Negeri yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/lembaga/instansi yang relevan dengan Ilmu Kedokteran Hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan.

i. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan.

j. Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional.

k. Izin Praktek adalah izin untuk menjalankan Praktek Dokter Hewan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari PDHI Cabang setempat.

l. Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner berupa kegiatan berdasarkan kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik veteriner) yang meliputi Konsultasi Veteriner dan Tindakan Kedokteran (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan menerapkan azas kesejahteraan hewan, yang meliputi :

1. Melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya penyembuhan (therapi) baik secara medikamentosa maupun tindakan bedah; tindakan pencegahan dan pelayanan medis lainnya terhadap hewan.

2. Melakukan penyidikan dan penelitian secara laboratoris sebagai dasar dilaksanakannya tindakan penanggulangan penyakit hewan.

3. Melakukan pekerjaan di tempat yang memproduksi produk-produk untuk kesehatan hewan seperti sediaan dan bahan farmasi, bahan biologi dan feed-additive (tambahan dalam pakan hewan)serta alat dan mesin veteriner.

4. Melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan-hewan dan produk-produk hewan sebelum diedarkan sebagai bahan konsumsi manusia dan fungsi kesehatan masyarakat veteriner lainnya.

5. Mengajar dan mendidik dalam ilmu-ilmu kedokteran hewan pada fakultas kedokteran hewan atau sekolah-sekolah yang berafiliasi dalam ilmu-ilmu kehewanan dan peternakan.

6. Melakukan berbagai bentuk pelayanan kedokteran hewan, konsultasi dan nasehat kepada suatu instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut sebagai Dokter Hewan yang berstatus pegawai di instansi tersebut.

7. Pelayanan dibidang medik reproduksi antara lain diagnosa kebuntingan, diagnosa kemajiran, tindakan menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo transfer serta penanganan gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya.

8. Melakukan tindakan penilaian (assesment) aspek kesejahteraan hewan di berbagai tempat yang memelihara, menggunakan dan mengurus hewan dan menerbitkan rekomendasi kesrawan secara berkala.

m. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

n. Instansi adalah lembaga pemerintah dan swasta yang mempekerjakan Dokter Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada butir l.

o. Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh mandat mengikuti Kongres dari PDHI cabang.

BAB II.  NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN, DAN PRINSIP

Pasal 2

(1) Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA, disingkat PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA) dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan.

(2) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia adalah satu-satunya wadah profesi Dokter Hewan bagi seluruh Dokter Hewan Indonesia dan merupakan lanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indonesia.

Pasal 3

Perhimpunan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pasal 4

Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya kedudukan hukumnya harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari berbagai badan hukum yang berkepentingan.

Pasal 5

(1) Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk anggota yang berdasarkan pada prinsip hukum (legal principles) dan prinsip budaya (cultural principles) yaitu tata hubungan antar manusia yang beradab.

(2) Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut adalah :

a. Semua anggota berstatus sederajat (Ekual).

b. Perhimpunan adalah milik anggotanya.

c. Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi perhimpunan.

d. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Kongres Perhimpunan.

e. Kongres perhimpunan menentukan strategi, garis besar program kerja nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan kepengurusan Pengurus Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB PDHI dan kepengurusannya

f. Bendahara Pengurus Besar wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan untuk memenuhi persyaratan pertanggung jawaban keuangan sebuah organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang berlaku.

g. Selaku organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan guna mempertahankan status hukumnya baik tingkat pusat maupun cabang.

(3) Prinsip Budaya (Cultural Principles)

a. Profesional.

b. Keilmuan.

c. Kekeluargaan.

d. Kemasyarakatan.

e. Bebas dan tidak terikat pada suatu Partai Politik atau Organisasi Politik.

BAB III. AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 6

Perhimpunan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 7

(1) Perhimpunan bertujuan mewujudkan misi perhimpunan membina kepentingan para anggota sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Kedokteran Hewan dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dengan motto, "Manusya Mriga Satwa Sewaka" (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan).

(2) Perhimpunan memperjuangkan kepentingan anggota dalam bentuk:

a. Mempertahankan dan meningkatkan citra profesi meliputi moral dan profesionalisme.

b. Membawa suara nasional profesi berkenaan masalah profesi.

c. Menjadi kekuatan pemersatu kepentingan profesi.

d. Membela segala kepentingan anggota dan hewan selaku objek profesi.

e. Memelihara, menjaga dan mempertahankan kepentingan profesi veteriner.

f. Menjadi perantara dalam peningkatan pengetahuan dan kompetensi anggota.

BAB IV. KEGIATAN

Pasal 8

(1) Perhimpunan melakukan kegiatan ke dalam dan ke luar.

(2) Kegiatan ke dalam meliputi usaha untuk meningkatkan komitmen, harkat dan martabat (etika) keprofesian serta kepentingan dan kesejahteraan anggota.

(3) Kegiatan ke luar meliputi :

a. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;

b. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;

c. Mengembangkan kerjasama dan jejaring dengan berbagai organisasi dan lembaga yang terkait dengan profesi veteriner baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

BAB V. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Untuk menjadi anggota perhimpunan, wajib teregistrasi dan memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota sesuai kategori keanggotaannya serta selanjutnya memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas keanggotaan PDHI.

Pasal 10

(1) Hak-hak anggota terdiri dari :

a. Hak bicara dan hak suara

b. Hak memilih dan dipilih

c. Hak membela diri

d. Hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2). Kewajiban anggota adalah :

a. Menjunjung tinggi berbagai nilai yang berlaku pada profesi Dokter Hewan sebagaimana di dalam Kode Etik dokter hewan.

b. Menjaga nama baik dan kehormatan Korps dan profesi Dokter Hewan

c.Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perhimpunan.

BAB VI. SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11

Susunan Organisasi Perhimpunan terdiri dari:

a. Pengurus Besar

b. Pengurus Cabang

Pasal 12

Kelengkapan organisasi terdiri dari :

a. Majelis Kehormatan Perhimpunan.

b. Organisasi non teritorial (ONT).

c. Berbagai bentuk unit kerja berstatus hukum maupun tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan organisasi.

Pasal 13

Struktur, komposisi kepengurusan organisasi dan kelengkapan organsasi, serta tata hubungan perhimpunan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan 12 diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII. RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Jenis Rapat Jenis-jenis rapat terdiri dari :

a. Kongres

b. Kongres Luar Biasa

c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)

d. Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan

e. Rapat Pleno Pengurus Besar

f. Rapat Umum Anggota Cabang

g. Rapat Pengurus Cabang

h. Rapat Koordinasi Nasional ONT

i. Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)

j. Rapat Pengurus ONT

BAB VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 15

Perhimpunan menganut manajemen administrasi secara desentralisasi kecuali Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Kepengurusan, Surat Keputusan Kongres dan Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.

Pasal 16

(1) Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:

a. Uang Pendaftaran/Registrasi Awal dan Iuran Anggota

b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.

(2) Tahun Fiskal dari Perhimpunan adalah dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Desember tahun yang sama.

(3) Pengurus Besar dengan melalui suatu ketetapan menetapkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal sebagai berikut :

a. Penentuan Bank dimana akan dibuka Rekening Giro untuk keperluan perhimpunan

b. Penentuan penyimpanan uang-uang perhimpunan.

c. Penentuan pengeluaran uang untuk keperluan aktifitas perhimpunan.

(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan harus menunjuk seorang akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan perhimpunan.

(5) Pembayaran imbal jasa terhadap akuntan publik sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini besarannya adalah berdasarkan standar tarif jasa yang berlaku dan wajar dan dibayarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan.

BAB IX. LOGO DAN ATRIBUT

Pasal 17

(1) Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan warna dasar putih. Ditengah lingkaran terdapat gambar ular melilit tongkat tiga mahkota dengan kepala diatas mahkota menghadap ke kanan dan tongkat berdiri di antara dua kaki huruf V (V dari kata Veteriner) dan dibawahnya tercantum huruf-huruf PDHI.

(2) Ketentuan pemasangan logo PDHI diatur dalam ART Pasal 18 PDHI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Selempang kain berwarna kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan berlogo dan Panji-panji yang seluruhnya mencantumkan logo PDHI dan digunakan pada kegiatan-kegiatan sesuai yang diatur dalam ART.

BAB X. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN

Pasal 19 Anggaran Dasar Perhimpunan dapat diubah oleh dan dalam Kongres atas usulan pengurus besar dan atau pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 cabang

BAB XI. KEWENANGAN KHUSUS

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.

BAB XIII. PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN

Pasal 22

(1) Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres Perhimpunan yang diadakan di Palembang tanggal 25 November 2014 yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar PDHI.

(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku.

(3) Anggaran Dasar PDHI ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Palembang

Pada Tanggal : 25 November 2014

Ketua Kongres,

Drh. Muhamad Munawaroh

Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/AD%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)

Show more